Pengertian Thaharah

Thaharah menurut bahasa yaitu bersuci. Sedangkan menurut istilah adalah membersihkan diri, tempat, pakaian, atau benda-benda lain dari najis dan hadas.

Macam-macam Thaharah

Thaharah dapat dilakukan tidak hanya dengan menggunakan air saja, jika air sedang tidak ada maka thaharah dapat dilakukan dengan cara menggunakan tanah, batu, kayu dan benda-benda padat lainnya yang suci untuk menggangantikan air jika air tidak ditemukan.

Adapun air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah,
  • Air Mutlak, yaitu air yang suci dan dapat mensucikan, contohnya : air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air danau/telaga, air salju, air embun.
  • Air Mustakmal yaitu yang suci namun tidak dapat mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum seperti air teh, kopi, sirup, dll.
  • Air Musyammas, yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain dari emas dan perak. Menggunakan air ini hukumnya adalah makruh digunakan untuk bersuci.
  • Air Mutanajis, yaitu air yang telah terkena najis baik yang sudah berubah rasa, warna dan baunya.


Ada beberapa cara yang digunakan untuk seseorang berthaharah atau bersuci dengan air seperti berwudhu dan mandi junub atau mandi besar atau mandi wajib. Ada juga yang bersuci seperti bertayamum dengan menggunakan debu, tanah, batu, dll.
Tata cara dalam berthaharah dilakukan menurut pembagian najis nya.